Powered By Blogger

Sabtu, 02 Oktober 2010

Kajang, Pesona adat di pelosok Sel Sel

Kajang, merupakan nama desa yang tak asing bagi sebagian besar masyarakat Sulawesi selatan. Kota kecamatan yang letaknya sekitar 2 jam perjalanan dari kabupaten Bulukumba, 4 jam dari kota Makassar. Pesona alam dan adatnya yang membuat banyak wisatawan asing ke daerah ini.
Di Kecamatan Kajang sendiri, terdapat beberapa desa, desa yang paling menonjol adalah desa Tana Toa, karena disinilah terdapat kawasan adat Ammatoa. Yang membuat kawasan ini terkenal adalah karena keunikan adatnya yang selalu menjalankan 3 pilar kehidupan secara turun temurun. Pilar kehidupan ini dijalankan berdasarkan ajaran “Patuntung”, yang artinya penuntun. Jika dibahasakan lagi berarti penuntun ke jalan yang benar. Pilar kehidupan yang dimaksud adalah :
1. Menghormati Turie’ A’ra’na (Menghormati Yang Berkehendak/ Tuhan)
2. Menghormati Tanah Pemberian Tuhan (Tanah Adat) dan
3. Menghormati Nenek Moyang / leluhur.
Menurut ajaran Ammatoa (Tetua adat/ orang yang dianggap suci), semua warga yang berdomisili dalam kawasan adat menggunakan pakaian hitam hitam. Pengunjung yang ingin memasuki wilayah inipun harus menggunakan pakaian hitam atau paling tidak berwarna gelap (ada tempat menyewa pakaian sebelum masuk). Pernah saya bertanya pada pemangku adat di sana tentang pakaian hitam hitam tersebut, dia mengatakan, hitam melambangkan kegelapan alam kubur, jadi pakaian hitam hitam untuk mengingatkan akan kematian. Mereka percaya, dengan selalu mengingat kematian, manusia akan selalu meminimalisir kesalahan. Pakaian hitam ini ditenun sendiri oleh masyarakat di sana dengan bahan alami dan alaat alat yang sederhana. Konon, sarung hitam yang memang asli diproduksi dari kawasan adat Kajang ini dapat dijadikan obat dengan memakainya saja atau menggosokkan pada bagian yang sakit (Wallahua’lam bissawab).
Keunikan yang lainnya jika memasuki kawasan ini adalah bentuk rumah yang sama dengan arah yang sama pula, yakni arah utara. Hal ini tentu saja untuk menjaga kebersamaan. Bahkan model dalam rumah pun sama. Rumah adat kajang tidak seperti rumah pada umumnya, karena saat masuk pertama kali, yang dijumpai adalah dapur, kemudian ruang tamu. Rumah yang saya masuki dapur dan ruang tamunya tidak bersekat. Ini juga merupakan symbol penghormatan dan keterbukaan pada tamu, yang berarti apapun yang dimakan oleh sang empunya rumah, maka tamu juga berhak memakannya.
Dalam kawasan adat, anda juga tidak dapat menemukan peralatan elektronik, seperti radio, tv, dispenser dan peralatan lainnya, karena listrik saja tidak ada. Bukan karena pemerintah tidak memperhatiakan, tapi masyarakat memang ingin menjaga agar kawasan ini benar benar alami. Untuk penerangan pada saat gelap, digunakan “sulo” semacam alat penerangan yang dibuat dari tempat bekas. Di mesjid digunakan obor. Tempat untuk makan di sana pun, banyak yang masih menggunakan daun pisang. Bahkan penduduk di sana tidak menggunakan alas kaki saat bepergian.
Masalah motret memotret, Ammatoa dan istrinya terlarang dijadikan obyek foto. Jika larangan ini dilanggar, katanya niy, bakal terjadi hal gaib atau semacamnya. Saya juga belum pernah mencobanya J.
Hal lain yang terus dijaga di sana adalah hutan lindung, yang mereka sebut hutan larangan atau tanah adat. Dikatakan tanah adat karena dianggap tanah pemberian Tuhan. Sampai sekarang, hutan adat tersebut masih terjaga, bahkan dianggap sangat keramat. (Kabar terakhir, ada beberapa tanah adat yang akan diberikan pemerintah untuk kepentingan swasta dan menjadi pertentangan pemerintah dan orang kawasan adat).
Masih ada banyak hal yang ingin saya bahas nanti, salah satuny masalah pemilihan Ammatoa, pemilihannya tidak seperti pilkada, tapi sangat unik. Nanti ya saya bahas J. Yang pastinya, setiap pelantikan Ammatoa, ada pesan yang disampaikan untuk Ammatoa yang baru :
Lambusukko nu karaeng. Pisonako nu guru.
Gattangko nu ada. Sabbarakko nusanro.
Salamakko intu ri lino sambenna ri allo ri boko
Ako jamai punna tania jamannu

Artinya : Luruslah dalam memerintah, Pasrah seperti ulama
Tegas pada aturan adat, Sabar seperti orang berilmu tinggi
Dengan begitu kau akan selamat di dunia hingga di hari akhir
Janganlah kerjakan sesuatu yang bukan pekerjaanmu...

Sejarah Kabupaten Soppeng, SulSel

Asal mula nama Soppeng para pakar dan budayawan belum ada kesepakatan bahwa dalam sastra bugis tertua I LAGALIGO telah tertulis nama kerajaan Soppeng yang berbunyi :
“ IYYANAE SURE PUADA ADAENGNGI TANAE RI SOPPENG, NAWALAINNA SEWO-GATTARRENG, NONI MABBANUA TAUWE RI SOPPENG, NAIYYA TAU SEWOE IYANARO RI YASENG TAU SOPPENG RIAJA, IYYA TAU GATTARENGNGE IYANARO RIASENG TAU SOPPENG RILAU.
Berdasarkan naskah lontara tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa penduduk tanah Soppeng mulanya datang dari dua tempat yaitu sewo dan Gattareng.
Didalam lontara tertulis bahwa jauh sebelum terbentuknya Kerajaan Soppeng telah ada kekuasaan yang mengatur jalannya Pemerintahan yang berdasarkan kesepakatan 60 Pemuka Masyarakat, hal ini dilihat dari jumlah Arung, Sullewatang, Paddanreng, dan Pabbicara yang mempunyai daerah kekuasaan sendiri yang dikoordini olih LILI-LILI
Namun suatu waktu terjadi suatu musim kemarau disana sini timbul huru-hara, kekacauan sehingga kemiskinan dan kemelaratan terjadi dimana-mana olehnya itu 60 Pemuka Masyarakat bersepakat untuk mengangkat seorang junjungan yang dapat mengatasi semua masalah tersebut
Tampil Arung Bila mengambil inisiatif mengadakan musyawarah besar yang dihadiri 30 orang matoa dari Soppeng Riaja dan 30 orang Matoa dari Soppeng Rilau, sementara musyawarah terganggu dan Arung Bila memerintahkan untuk menghalau burung tersebut dan mengikuti kemana mereka terbang.
Burung Kakak Tua tersebut akhirnya sampai di Sekkanyili dan ditempat inilah ditemukan seorang berpakaian indah sementara duduk diatas batu, yang bergelar Manurungnge Ri Sekkanyili atau LATEMMAMALA sebagai pemimpin yang diikuti dengan IKRAR, ikrar tersebut terjadi antara LATEMMAMALA dengan rakyat Soppeng.
Demikianlah komitmen yang lahir antara Latemmamala dengan rakyat Soppeng, dan saat itulah Latemmamala menerima pengangkatan dengan Gelar DATU SOPPENG, sekaligus sebagai awal terbentuknya Kerajaan Soppeng, dengan mengangkat Sumpah di atas Batu yang di beri nama “LAMUNG PATUE” sambil memegang segenggam padi denga mengucapkan kalimat yang artinya “isi padi tak akan masuk melalui kerongkongan saya bila berlaku curang dalam melakukan Pemerintahan selaku Datu Soppeng”.
Soppeng yang memiliki sejarah cemerlang dimasa lalu, dengan memperhatikan berbagai masukan agar penempatan Hari Jadi Soppeng, diadakan seminar karena kurang tepat bila dihitung dari saat dimulainya Pelaksanaan Undang-undang Darurat Nomor 04 Tahun 1957, sebab jauh sebelumnya didalam lontara, Soppeng telah mengenal sistem Pemerintahan yang Demokrasi dibawah kepemimpinan Raja dan Datu. Maka dilaksanakanlah Seminar Sehari pada Tanggal 11 Maret 2000, yang dihadiri oleh para pakar, Budayawan, Seniman, Ahli Sejarah, Tokoh Masyarakat, AlimUlama, Generasi Muda dan LSM, dimana disepakati bahwa hari Jadi Soppeng dimulai sejak Pemerintahan TO MANURUNGNGE RI SEKKANYILI atau LATEMMAMALA tahun 1261, berdasarkan perhitungan dengan menggunakan BACKWARD CONTING, dan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng untuk dibahas dalam Rapat Paripurna dan mengesahkan untuk dijadikan salam suatu Peraturab Daerah tentang Hari Jadi Soppeng.
Dari hasil rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Soppeng, Tanggal 12 Maret 2001 telah menetapkan dan mengesahkan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng, Nomor 09 Tahun 2001, Tanggal 12 Maret 2001, bahwa Hari Jadi Soppeng Jatuh pada Tanggal 23 Maret 1261.
Ringkasan arti dari pemakaian Hari jadi Soppeng yakni angka 2 dan angka 3, karena angka tersebut mempunyai makna sejarah dan filosofi sebagai berikut :
1. Angka 2 menunjukkan :
a. Dua ke Datuan yakni Soppeng Rilau dan Soppeng Riaja
b. Dua Tomanurung yaitu : TOMANURUNG RI SEKKANYILI DAN TO MANURUNG RI GORIE.
c. Dua Cakkelle/Burung Kakaktua yang memperebutkan setangkai padi, yang merupakan petunjuk para matoa yang bermusyawarah mengatasi krisi kelaparan, akhirnya menemukan Tomanurungnge RI SEKKANYILI
d. Dua Pegangan hidup yaitu kejujuran dan keadilan.
e. Dua hal yang tidak bisa dihindari yaitu nasib dan takdir.
f. Dua tanranna namaraja tanaE
- Seorang pemimpin harus jujur dan pintar
- Masyarakat hidup aman, tentram dan damai.
2. Angka 3 menunjujjan :
a. adanya perjanjian 3 kerajaan yaitu : Bone, Soppeng dan Wajo yang dikenal dengan Tellu PoccoE.
b. Taring Tellu Menunjukkan tempat bertumpu yang sangat kuat dan stabil.
c. TELLU RIALA SAPPO, yaitu TAUE RIDEWATAE, TAUE RI WATAKKALE, TAUE RI PADATTA RUPA TAU.
d. TELLU EWANGENNA LEMPUE, yaitu kejujuran, kebenaran dan keteguhan.
3. Angka Dua Tellu bermakna :
a. Dua Tellu bermakna antara lain murah reski.
b. - Dua temmasarang, artinya Allah dan hambanya tidak pernah berpisah.
- Tellu temmalaiseng, artinya Allah Malaikat dan hamba selalu bersama-sama.
c. Tellu Dua Macciranreng, Tellu-Tellu Tea Pettu bermakna berpintal dua sangat rapu, berpintal tiga tidak akan putus.
d. - Mattulu Parajo Dua Siranreng teppettu sirangreng.
- Marutte Parajo, Mattulu Tellu Tempettu Silariang, bermakna tidak saling membohongi, nanti akan putus jika putus bersama.
4. dipilihnya bulan tiga atau maret Karen :
a. Bulan Terbentuknya Kabupaten Soppeng
b. Bulan Pelaksanaan Seminar hari Jadi Soppeng.
5. selain itu angka dua atau tiga juga bermakna :
- jika angka 2 + 3 = 5 yang berarti :
a. makna kata dalam huruf karawi lambing Daerah yaitu ADE, RAPANG, WARI, BICARA, SARA’
b. Rukun Islam
c. Pancasila
- jika angka 2 X 3 = 6 yang bermakna : Rukun Islam
6. dipilihnya tahun 1261 adalah menggunakan BACKWARD COUNTING, yaitu pemerintahan Datu Soppeng pertama TAU MANURUNGNGE RI SEKKANYILI atau LATEMMAMALA pada tahun 1261. sehingga dengan demikian hari jadi Soppeng ditetapkan pada tanggal 23 Maret 1261.

Demikianlah sekaligus sejarah singkat Hari jadi soppeng, untuk diperingati setiap Tahun oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama seluruh masyarakat untuk bersama-sama dalam melaksanakan kegiatan dan mengisi Pembangunan, sekaligus kita bangga sebagai warga Masyarakat Soppeng dalam suatu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejarah Kabupaten SidRap, SulSel

Sebelum ditetapkan menjadi sebuah Kabupaten, Sidenreng Rappang atau yang lebih akarab disingkat Sidrap, memiliki sejarah panjang sebagai kerajaan Bugis yang cukup disegani di Sulawesi Selatan sejak abad XIV, disamping Kerajaan Luwu, Bone, Gowa, Soppeng, dan Wajo.
Berbagai literatur yang ada menyebutkan, eksitensi kerajaan ini turut memberi warna dalam percaturan politik dan ekonomi kerajaan lainnya di Sulawesi Selatan. Sidenreng merupakan salah satu dari sedikit kerajaan yang tercatak dalam kitab La Galigo yang amat melegenda. Sementara masa La Galigo, menurut Christian Pelras yang menulis buku Manusia Bugis, berlangsung pada periode abad ke 11 dan 13 Masehi. Ini berarti Sidenreng merupakan salah satu kerajaan kuno atau pertama di Sulawesi Selatan.
Pada abad selajutnya, Kerajaan Sidenreng yang berpusat di sekitar danau besar (Tappareng karaja) menjadi salah satu negeri yang ramai dan terkenal hingga ke benua lain. Ini sesuai dengan catatan seorang Portugis di abad ke-16 M yang menuliskan Sidereng sebagai “...Sebuah kota besar dan terkenal, berpusat di sebuah danau yang dapat dilayari, dan dikelilingi tempat-tempat pemukiman.” (Tiele 1880, IV;413).
Manuel Pinto, seorang berkebangsaan Portugsi lainnya malah sempat menetap selama delapan bulan di Kerajaan Sidenreng dan merekam suasana tahun 1548 M. Pinto menggambarkan Sidenreng sebagai sebuah negeri yang ramai dengan penduduk sekitar 300.000 orang. Ada yang berpendapat bahwa asumsi penduduk di tahun 1548 M yang disebut Pinto terlalu besar. Namun dengan kebesaran dan kejayaan Sidenreng di masa itu, tak menutup kemungkinan bahwa Sidereng mempunyai wilayah yang jauh lebih luas daripada Kabupaten Sidenreng Rappang atau wilayah Ajatappareng sekarang ini.
Ia juga menceritakan aktivitas perdagangan di kerajaan ini yang dikunjungi pedangang dari berbagai belahan dunia termasuk Portugis dengan muggunakan jalur laut menuju Tappareng Karaja. Pinto menulis, “Sebuah fusta besar (kapal layar portugis yang panjang dan dilengkapi deretan dayung di kedua sisinya) dapat berlayar dari laut munuju Sidereng.” (Wicki, Documents Indica, II: 420-2).
Hal ini diperkuat oleh Crawfurd pada 1828 (Descriptive Dictionary; 74, 441) yang menulis, “pada kampung-kakmpung di tepi (danau)... berlangsung perdagangan luar negeri yang peset. Perahu-perahu dagang dihela ke hulu sungai Cenrana...Kecuali pada musim kemarau, airnya cukup dalam untuk dilewati perahu-perahu paling besar sekalipun.” Sejarawan lainnya mencatat, “Sidenreng adalah perbatasan wilayah pengaruh Luwu dan Siang, terletak di antara dataran yang merupakan satu-satunya celah alami antara gugusan gunung yang memisahkan pantai barat dan timur semenanjung Sulawesi Selatan.” (Andaya 2004, Warisan Arung Palakka, Sejarah Sulawesi di Abad XVII).
Dalam literatur lain, Rappang disebutkan sebagai kerajaan yang menguasai daerah hilir Sungai Saddang di abad 15 M. Bersama dengan Sidenreng, Sawitto, Alitta, Suppa, dan Bacukiki, mereka membentuk persekutuan Aja’Tappareng (wilayah barat danau) untuk membendung dominasi Luwu. Persekutuan itu kemudian diikatkan dalam perkawinan antar keluarga raja-raja mereka.
Ada dua versi mengenai cikal bakal Kerajaan Sidenreng dan Rappang. Versi pertama mengklaim bahwa asal muasal raja bermula dari La Maddaremmeng yang berasal dari Sangalla, Tanah Toraja. La Maddaremmeng meninggalkan kampung halamannya dan berpindah ke Sidenreng. Ia memiliki seorang putri bernama Bolopatinna yang menikah dengan Datu Pantilang. Pasangan inilah yang kemudian menurunkan generasi yang memerintah Sidereng dan Rappang.
Seorang putri Bolpatinna yakni We Tipu Uleng ditempatkan sebagai raja di Sidenreng, sedangkan saudaranya La Mallibureng sebagai Arung di Rappang. Namun karena masyarakat Sidenreng enggan diperintah seorang perempuan, keduannya kemudian saling bertukar raja. La Mallibureng menjadi raja di Sidenreng dengan gelar Addowang, sedangkan We Tipu Uleng yang bergelar Arung sebagai raja di Rappang. Gelar Addowang si Sidereng kemudian berubah menjadi Addatuang. Sementara Rappang tetap memakai gelar Arung.
Versi lainnya menyakini bahwa asal usul raja berasal dari langit yang dikirim ke bumi oleh Dewata SeuwaE, karena itu disebut dengan ManurungngE. Menurut versi ini, Addowang Sidenreng pertama adalah ManurungngE ri Bulu Lowa. Setelah mangkat, ia digantikan oleh anaknya Sukkung Mpulaweng yang kemudian kawin dengan Pawawoi Arung Bacukiki, putri Labanggenge, ManurungngE ri Bacukiki dari perkawinannya dengan Arung Rappang I, We Tipu Linge. We Tipu juga diyakini seorang Manurung yang muncul di Lawaramparang.
Meski memiliki perbedaan, namun kedua versi tersebut menggambarkan pertautan antara Sidenreng dan Rappang sudah ada sejak awal. Itu Sebabnya, kedua kerajaan memiliki hubungan yang sangat erat. Terbukti dengan sumpah kedua kerajaan yang dipegang teguh hingga Addatuang Sidenreng terakhir, yakni: Mate Elei Sidenreng, Mate Arewengngi Rappang (bahasa Bugis), Artinya, Jika Sidenreng mati dipagi hari, sorenya Rappang akan menyusul. Sebuah ikrar solidaritas sehidup semati yang dipegang teguh setiap raja atau arung yang memerintah di kedua kerajaan.
Walau demikian, kedua kerajaan ini juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar dalam sistem pemerintahan. Kerajaan Sidenreng menerapkan sistem yang Top Down yang dalam bahasa Bugis disebut Massorong Pao, sedangkan Rappang justru sudah lebih maju dalam menerapkan demokrasi dengan menganut sistem Mangelle Pasang (Buttom Up). Namu perbedaan itu tidak memisahkan hubungan keduanya. Malah, pada Tahun 1889, Kerajaan Sidenreng dan Kerajaan Rappang justru diperintah oleh seorang raja bernama Lapanguriseng. Ia menjadi Addatuang X sekaligus Arung Rappang XIX. Hal yang sama juga diteruskan oleh putranya, Lasadapotto, Addatuan Sidenreng XII yang naik tahta menggantikan saudaranya, Sumangerukka, yang tidak memiliki keturunan.
Dalam perjalanannya, Kerajaan Sidenreng dan Rappang mengalami pasang surut pemerintahan, hingga pada Tahun 1906 kedua kerajaan yang ketika itu diperintah La Sadapotto, Addatuang Sidenreng XII sekaligus Arung Rappang XX, akhirnya dipaksa tunduk kepada kolonial Belanda setelah melalui perlawanan yang sengit. Wilayah kedua kerajaan ini kemudian berstatus distrik dalam wilayah onderafdeling Parepare.
Selanjutnya pada Tahun 1917 kedua wilayah tersebut digabung menjadi satu, sebagai bagian dari wilayah pemerintahan Afdeling Parepare yang meliputi :
1. Onderafdeling Sidenreng Rappang
2. Onderafdeling Pinrang
3. Onderafdeling Parepare
4. Onderafdeling Enrekang
5. Onderafdeling Barru
Onderafdeling Sidenreng Rappang di bawah pemerintahan Controleur yang berkedudukan di Rappang, dengan membawahi wilayah administrasi daerah adat yang disebut Regen. Keadaan ini berlangsung hingga masa pendudukan Pemerintahan Jepang yang pada masa itu berada dibawah pengawasan Bunken Kanrikan.
Seiring fajar kemerdekaan yang menyingsing pada 17 Agustus 1945, gelora semangat persatuan Indonesia tak terbendung lagi. Maka dengan dukungan penuh seluruh masyarakat, Sidenreng Rappang menyatakan diri sebagai bagian dari negera kesatuan Republik Indonesia.
Ketika Parepare menjadi Daerah Swatanra Tingkat II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952, Sidenreng Rappang menjadi kewedanan yang didalamnya terdapat Swapraja Sidenreng dan Swapraja Rappang yang berotonomi sebagai lembaga pemerintahan adat berdasarkan Staatblat 1938 Nomor 529.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, kewedanan Sidenreng Rappang yang meliputi Swapraja Sidenreng dan Swapraja Rappang dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang dengan pusat pemerintahannya berkedudukan di Pangkajene Sidenreng yang meliputi 7 (tujuh) wilayah kecamatan masing-masing :
1. Kecamatan Dua Pitue
2. Kecamatan Maritengngae
3. Kecamatan Panca Lautang
4. Kecamatan Tellu Limpoe
5. Kecamatan Watang Pulu
6. Kecamatan Panca Rijang
7. Kecamatan Baranti.
Seiring dengan itu pula, terbit pula Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor U.P.7/73-374 tanggal 28 Januari 1960 yang menetapkan Andi Sapada Mappangile sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang yang pertama. Pada 18 Peberuari 1960, Andi Sapada Mappangile kemudian dilantik sebagai Bupati oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Atas dasar pelantikan Bupati tersebut , maka ditetapkan tanggal 18 Pebruari 1960 sebagai hari jadi daerah Kabupaten Sidenreng Rappang yang diperingati setiap tahunnya. Sejak itu berakhir sudah pemerintahan feodal para bangsawan To Manurung yang telah berlangsung berabad-abad. Namun yang jauh lebih penting adalah tumbuhnya rasa kebangsaan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki persamaan hak dan derajat. Sejak terbentuknya hingga kini, Kabupaten Sidenreng Rappang telah dipimpin oleh putra-putra terbaik sebagai berikut :
1. H. Andi Sapada Mappangile (1960 – 1966)
2. H. Arifin Nu’mang (1966 – 1978)
3. H. Opu Sidik (1978 – 1988)
4. H. M. Yunus Bandu (1988 – 1993)
5. Drs. A. Salipolo Palalloi (1993 – 1998)
6. HS. Parawansa, SH (1998 – 2003)
7. H. Andi Ranggong (2003 – Sekarang)
Sesuai dengan tuntutan perubahan dengan pertimbangan efektifitas pelaksanaan pemerintahan, di era kepemimpinan HS. Parawansa, SH, ketujuh kecamatan dimekarkan menjadi sebelas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan. Masing-masing :
1. Kecamatan Panca Lautang
2. Kecamatan Tellu Limpoe
3. Kecamatan Watang Pulu
4. Kecamatan Maritengngae
5. Kecamatan Baranti
6. Kecamatan Panca Rijang
7. Kecamatan Kulo
8. Kecamatan Sidenreng
9. Kecamatan Pitu Riawa
10. Kecamatan Dua Pitue
11. Kecamatan Pitu Riase.
Sidenreng Rappang juga dikenal dengan sebutan Bumi Nene’ Mallomo. Nama ini diambil dari seorang Cendikiawan yang diyakini pernah hidup di Kerajaan Sidenreng di masa pemerintahan La Patiroi Addatuan Sidenreng VII. Nene’ Mallomo adalah penasehat utama Addatuang dalam hukum dan pemerintahan. Ia dikenang karena kecendekiawannya dalam merumuskan hukum ketatanegaraan dan kejujurannya dalam menegakkan keadilan.
Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap dengan ibukotanya Pangkajene berjarak lebih kuran 183 km dari Kota Makassar, Ibukota Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas wilayahnya mencapai 1.883,25 kilo meter bujur sangkar, yang secara administratif terbagi dalam 11 kecamatan, 38 kelurahan, dan 65 desa.
Secara geografis, kabupaten ini terletak di sebelah utara Kota Makassar, tepatnya diantara titik koordinat : 3043 – 4009 Lintang Selatan, dan 119041 – 120010 Bujur Timur. Sementara posisi wilayah Kab Sidrap berbatasan dengan langsung dengan; sebelah utara ada Kabupaten Pinrang dan Enrenkang, sebelah timur terletak Kabupaten Luwu dan Wajo. Sebelah selatan ada Kabupaten Barru dan Soppeng sementara di sebelah Barat terletak Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare.
Kini, Sidrap dikenal sebagai lumbung beras nasional. selain itu kabupaten ini juga dikenal memiliki populasi unggas terbesar di Kawasan Timur Indonesia. Saat ini tercatat sebanyak dua juta ekor lebih unggas yang dikembangbiakkan di Sidrap.

Sejarah Kabupaten Barru, SulSel

Menurut cerita-cerita orang dahulu, nama Barru sebelum terbentuknya kerajaan terjadi akibat perkawinan turunan bangsawan Luwu dengan Gowa diatas bukit Ajarenge dimana disitu banyak pepohonan kayu yang disebut Aju Beru. Kemudian nama Aju Beru itulah yang hingga kini dikenal dengan nama Barru.
Sebelum adanya kerajaan di Barru, menurut Lontara silsilah Raja-raja Barru pada mulanya Barru dirintis oleh Puang Ribulu Puang Ricampa hingga datangnya seorang keturunan ManurungE Ri Jangang-Jangngan menjadi Raja pertama (I) di Barru yang kemudian setelah wafatnya digantikan oleh anaknya yang bernama MatinroE Ri Kajuara. Adapun batas-batas kerajaan Barru pada masa itu adalah:
1. Sebelah Selatan berbatasan dengan kerajaan Tanete
2. Sebelah Timur berbatasan dengan Soppeng
3. Sebelah Utara berbatasan dengan Soppeng Riaja
4. Sebelah Barat berbatasan dengan lautan Selat Makassar.
Dengan batas kerajaan inilah raja Barru ke III yaitu MatinroE Ri Daunglesang melaksanakan pemerintahannya dengan mendirikan Bate Tuwung dan Bate Mangempang. Setelah raja ke III ini wafat beliau digantikan oleh puteranya yaitu MatinroE Ri Gollana sebagai raja ke IV dan dalam pemerintahannya beliau menganggap perlu kerajaan Barru ini dibagi menjadi :
1. Barru Timur
2. Barru Barat
Barru Timur yaitu diperkirakan pada daerah sekitar pegunungan dan Barru Barat yaitu daerah sekitar pesisir pantai. Barru Timur kemudian diserahkan kekuasaannya kepada adiknya sedangkan raja Barru MatinroE Ri Gollana memerintah di Barru Barat. Setalah wafatnya MatinroE Ri Gollana beliau digantikan oleh puteranya yang bernama MatinroE Ri Data (V). Raja ini memiliki persahabatan yang cukup dekat dengan raja Soppeng dan setelah wafatnya digantikan oleh puteranya yang bernama MatinroE Ri Bulu (VI). Pada masa pemerintahannya beliau pernah berperang dengan Soppeng dan bersahabat dengan Suppa. Setelah wafatnya beliau digantikan oleh puteranya yang bernama MatinroE Ri Barugana. Dalam pemerintahannya pernah hidup seorang pemberani yang bernama To Pakapo dan pernah berperang dengan Pange dan Palakka yang berakhir dengan kemenangan Palakka. Setelah wafatnya beliau digantikan oleh Daeng Maero MatinroE Ri Lamuru sebagai raja ke delapan (VIII). Pada masa pemerintahan beliau datanlah orang dari Gelle untuk meminta tempat tinggal dan diberikanlah daerah Madello sehingga mereka dikenal dengan sebutan orang Madello. Setelah wafatnya beliau digantikan oleh anaknya yang bernama MatinroE Ri Ajuarana (IX). Pada masa pemrintahan beliau datang orang Sawitto meminta tinggal dan diberikanlah tiga daerah yaitu Coppo, Ammaro, dan Maganjang dengan jalan menyewa tanah. Setelah wafatnya beliau digantikan oleh MatinroE Ri Coppobulu (X). Raja inilah yang membawa Bate Bolonge ke Tanete untuk ditukar dengan Batena Tanete yaitu La Sarewong kemudian dibawa ke Barru. Pada masa beliau jugalah dibentuk empat kepala kampung yang disebut Matowa yaitu Matowa Baleng, Matowa Tuwung, Matowa Batubessi dan Matowa Ta’. Setelah wafatnya beliau digantikan oleh anaknya yang bernama MatinroE Ri Laleng Beru (XI). Raja inilah yang menerangkan ArajangE La Sarewo apabila hendak diupacarakan. Pada masa pemerintahan beliau datanglah seorang Karaeng dari Gowa untuk menyerang Tanete dan dimenangkan oleh Karaenge dari Gowa. Pada waktu itulah raja Barru bermaksud berangkat ke Pancana untuk menerima ajaran agama Islam. Belum tercapai niatnya tersebut beliau sudah wafat dan digantikan oleh anaknya yang bernama MatinroE Ri Duajenna (XII). Raja inilah yang pertama membawa masuk agama Islam di Barru. Karena beliau tidak memiliki anak maka setelah wafatnya beliau digantikan oleh kemenakannya To Riwetta Ri Bampa. Beliau pernah berperang dengan kerajaan Bone yang waktu itu dibawah kekuasaan Petta Malampe Gemmegna. Beliau wafat dalam medan perang dan kemudian digantikan oleh saudaranya (XIV). Raja inilah yang kemudian bersahabat dengan Bone dan setelah wafatnya beliau digantikan oleh sepupunya seorang perempuan yaitu MatinroE Ri Gamaccana (XV). Raja inilah perempuan pertama yang menjabat sebagai raja di Barru dan kemudian menikah dengan anak raja Gowa. Beliau jugalah yang menyatukan kembali Barru Timur dan Barru Barat dengan pusat kerajaan di Barru Barat. Setelah wafatnya beliau digantikan oleh anaknya yang bernama I Lipa Daeng Manako yang setelah wafatnya bergelar MatinroE Ri Madello (XVI). Raja inilah yang kemudian membawa sebagian rakyat dari pihak Bapaknya yaitu Bajeng ke Padangke dan membuka perkampungan disana. Setelah wafatnya beliau digantikan oleh I Malewai MatinroE RI MaridiE (XVII). Setelah wafatnya beliau digantikan oleh I Rakiyah Karaeng Agangjene (XVIII). Setelah wafatnya beliau digantikan oleh anaknya yang bernama To Appo MatinroE Ri SumpangbinangaE (XIX). Setelah wafatnya beliau digantikan oleh To Apasewa MatinroE Ri Amalana (XX). Beliau menikah dengan I Halija Arung Pao-Pao. Setelah wafatnya beliau digantikan oleh puteranya yang bernama To Patarai MatinroE Ri Masigina (XXI). Setelah wafatnya beliau digantikan oleh puterinya yang bernama We Tenripada (XXII) dan kawin dengan anak raja Gowa Patimatarang. Raja inilah yang juga pertama kali membangun mesjid di Mangempang. Beliau kebanyakan berdomisili di Gowa dan sehingga wafatnyapun di Gowa. Setelah wafatnya pangulu adat kerajaan menyerahkan kerajaan Barru kepada suaminya yang bernama Patimatarang namun hanya berjalan selama setahun saja. Kemudian beliau menyerahkan kerajaan Barru kepada puterinya yaitu Batari Toja (XXIII) pada tahun 1895. Pada masa pemerintahan beliau terjadi perang antara Tanete dan Lipukasi yang berakhir dengan direbutnya Lipukasi oleh raja Tanete (Pancaitana). Setelah itu batas kerajaan Barru berubah menjadi:
1. Sebelah Utara sampai sungai Madello hingga ke Selatan sampai ke sungai Lajari.
2. Dari pesisir pantai Selat Makassar sampai ke Timur kerajaan Soppeng.
Karena Batari Toja dalam pemerintahannya kebanyakan berada di Gowa sehingga untuk melaksanakan pemerintahan diberi kepercayaan kepada:
1. ANDI MATTANIO ARUNG TUWUNG (Ayahanda ANDI DJUANNA DG MALIUNGAN) melaksanakan pemerintahan disebelah Selatan sungai ( Taitang Salo)
2. Daeng Magading melaksanakan pemerintahan di sebelah Utara sungai (Manerang Salo).
Pada tahun 1908 Batari Toja digantikan oleh puteranya yang bernama Kalimullah Karaeng Lembang Parang atau dikenal dengan nama Kalimullah Djonjo Karaeng Lembang Parang. Pada masa itu yang menjabat sebagai Sulewatang (Pengganti kekuatan raja) adalah Andi Djuanna Daeng Maliungan.
Kerajaan Barru Menjadi Swapraja
Pada masa Kalimullah Djonjo Karaeng Lembang Parang yaitu di tahun 1908 kerajaan Barru menjadi Onder Afdelling dan dibawah pengawasa Controlleur Belanda hingga tahun 1942. Kemudian Jepang datang tahun 1942 dan melanjutkan pemerintahannya hingga tahun 1945. Setelah Jepang berakhir kembali kerajaan Barru dibawah penguasaan Controlleur Steller yang berkuasa di Barru sampai tahun 1946. Pada tanggal 9 September 1945 Andi Sadapoto yaitu putera Karaeng Lembang Parang diangkat menjadi raja untuk menggantikan Ayahnya. Pada tahun 1947 Andi Sadapoto digantikan oleh Andi Sahribanong dan dalam tahun 1948 inilah kerajaan Barru berubah menjadi Swapraja dengan kepala pemerintahannya yang baru bernama K.P.N. Abdul Latief Daeng Masiki kemudian diganti oleh Patotoreng dan sebagai kepala swapraja Andi Sahribanong kemudian diganti oleh Andi Sumangerukka.

Sejarah Kabupaten Pangkep, SulSel

SUATU hal yang tidak dapat disangkal bahwa umumnya masyarakat di Sulawesi Selatan, belum banyak yang mengetahui tentang terciptanya Onderafdeeling di Sulawesi Selatan, yang didasari oleh daerah – daerah yang direbut dan dikuasai langsung oleh Belanda.
Penguasa penguasa pada daerah daerah tersebut berstatus sebagai “raja tanpa mahkota” (Onttroonde Vorsten). Para karaeng maggau’ (arung maggaue’) itu diberi gelar Regent oleh Pemerintah Hindia Belanda. (Benny Syamsuddin, 1985).
Dalam perkembangan selanjutnya, Daerah Pangkep merupakan salah satu wilayah Onderafdeeling atau Locale Ressorten yang dibentuk berdasarkan Undang–Undang Desentralisasi 1903 (Decentralisatio Besluit 1905, S. 1905: 137 dalam Makkulau, 2007) yang dalam pertumbuhannya berubah menjadi Daerah Swatantra Tingkat II atas dasar UU No. 29 Tahun 1959 dan seterusnya berubah nama menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Pangkep (Kabupaten Dati II Pangkep) sampai dengan tahun 1999 .
Sejak diterapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sekaligus menandai pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi secara nyata dan bertanggung jawab pada penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat kabupaten maka sejak saat itu tidak dikenal lagi istilah Pemerintah Daerah Tingkat II Pangkajene Kepulauan (disingkat : Pemda Dati II Pangkep), tetapi Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (disingkat : Pemkab Pangkep).
Awalnya kata “PANGKEP” merupakan singkatan dari PANGKAJENE KEPULAUAN (tanpa kata “dan”), nanti setelah periode Orde Baru DPRD-GR Pangkep pada tahun 1967, ditetapkan nama daerah ini menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan. Kata “dan” itu dicantumkan diantara kata “Pangkajene” dengan “Kepulauan”. Jadi penulisan lengkapnya yang benar adalah PANGKAJENE DAN KEPULAUAN.
Kabupaten Pangkep terletak di pesisir pantai barat Sulawesi Selatan yang terdiri dari dataran rendah dan pegunungan. Dataran rendah seluas 73,721 Ha membentang dari garis pantai barat ke timur terdiri dari persawahan, tambak/empang, sedangkan daerah pegunungan dengan ketinggian 100 – 1000 meter di atas permukaan air laut terletak di sebelah timur dan merupakan wilayah karst yang banyak mengandung batu cadas, batu bara serta berbagai jenis batuan marmer.

Pangkep Pada Masa Kerajaan Siang Kuna
PANGKEP merupakan daerah yang sangat tua, beberapa sejarawan menduga bahwa sejarah daerah ini sama tuanya dengan Sejarah Luwu dan Bantaeng. Daerah ini adalah daerah bekas pusat wilayah kerajaan kuna yang disebut Kerajaan Siang. Hasil penelitian arkeologi (Kerjasama UNHAS dengan Balai Penelitian Arkeologi Makassar) ditemukan emplasemen situsnya berada di SengkaE, Bori Appaka Kecamatan Bungoro. Kerajaan Siang kuna adalah sebuah kerajaan yang pernah mengalami masa kejayaan dan kemasyhuran sebagai kerajaan besar dan terkemuka di semenanjung barat Sulawesi Selatan sebelum bangkitnya Gowa dan Tallo. (Christian Pelras, 1973 : 54).
Kerajaaan Siang adalah sebuah pusat perdagangan penting dan sangat mungkin juga secara politik antara Abad XIV hingga Abad XVI. Pengaruhnya menyebar hingga seluruh pantai barat dan daerah yang dulunya dikenal Lima’e Ajattapareng hingga ke selatan perbatasan kerajaan Makassar, yakni Gowa dan Tallo (Andaya, 1981). Dari segi wilayah pemerintahan dan pengaruh kekuasaan, jelas lebih besar pengaruh dan kekuasaan Kerajaan Siang delapan abad lampau dibandingkan wilayah daerah yang sekarang dikenal bernama Kabupaten Pangkep .
Dalam nomenklatur Portugis, “Siang” disebut, Sciom atau Ciom, beberapa kali disebut dalam catatan para pelaut Portugis sebagai salah satu tempat penting dengan pelabuhan niaganya yang ramai di semenanjung barat Sulawesi, yang kemungkinan pernah berkembang sejak abad XV. (Bedakan dengan Siam, yang menunjuk kepada Negeri Thailand). Nama “Siang”, secara etimologis berasal dari kata “kasiwiang” atau “kasuwiang”, yang berarti persembahan kepada raja (homage rendu a’ un souverain). (Pelras, 1977 : 253).
Prof Dr HA Zaenal Abidin Farid menduga bahwa raja – raja keturunan Gowa dan Tallo adalah merupakan turunan dari raja – raja Siang. Kerajaan Siang 200 tahun lebih tua dari kemunculan Gowa – Tallo. Penurunan pengaruh Siang dalam catatan Portugis disebutkan karena penyempitan pelabuhannya yang diakibatkan oleh aktifitas pendangkalan dan erosi yang berlangsung sangat lama sehingga tak ramai lagi dikunjungi para pedagang dari sebelah barat kepulauan Nusantara. (Abidin, 1985)
Menurut Prof Dr Syaharuddin Kaseng, dalam sejarahnya yang panjang, Gowa dan Tallo pernah dibawah dominasi Siang, nanti pada masa pemerintahan Raja Gowa IX, Karaeng Tumapakrisika Kallonna menjadikan Siang sebagai palili lewat strategi kawin mawin. Penerus Dinasti Siang di sebelah utaranya, Barasa juga tidak berumur lama karena tak lama juga ditaklukkan oleh Gowa dengan bantuan laskar Labakkang. Kebangsawanan Barasa inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya kekaraengan di Pangkajene, di penghujung Abad XVII dan awal Abad XVIII. (Kaseng, 1985).
Dalam pemerintahan kerajaan, ada jabatan atau pangkat yang disebut “bate-anak-karaeng”. Awalnya “bate-anak-karaeng” merupakan daerah-daerah bebas dan berdiri sendiri. Kemudian daerah-daerah itu dikalahkan dan menjadi daerah takluk Kerajaan Gowa. Lalu daerah-daerah itu dihadiahkan oleh Raja Gowa kepada salah seorang anak karaeng atau anak raja/anak bangsawan. “Anak Karaeng” inilah yang menjadi raja kecil atau penguasa di daerah “bate-anak-karaeng”. Semua rakyat di daerah itu harus tunduk dan melaksanakan perintah “anak karaeng” yang menjadi raja kecil/kerajaan bawahan Gowa tersebut.
Tiap – tiap daerah / kerajaan – kerajaan kecil itu juga mempunyai pola hubungan yang sangat dekat satu sama lain sebagai hasil dari produk kawin-mawin antar keluarga kerajaan, bahkan dengan Kerajaan lain yang ada di semenanjung timur Sulawesi, seperti Kerajaan Luwu dan Wajo. Sebagai contoh, Kerajaan Labakkang banyak mengadakan kawin-mawin dengan keluarga Kerajaan Gowa, sehingga rajanyapun bergelar Somba. Salah satu rajanya, Somba Labbakkang La Upa, diperkirakan sebagai keturunan raja – raja Luwu dari Kerajaan Tanete, keturunan langsung dari Datu Luwu XXIV dan XXVI . Sombaya La Upa ini memperistri puteri Raja Tallo. Cucu wanitanya, I Biba Daeng Pa’ja Karaengta Campagaya yang dikawini oleh La Sulili Matinroe ri Malili dari Soppeng/Luwu yang memperanakkan Andi Arif Matinroe ri Balang (Raja Labakkang). Kemudian menurunkan Sanapipa Daeng Niasi, Karaeng Sapanang yang menurunkan Somba Gowa, Andi Ijo Karaeng Lalolang, Andi Calla Daeng Muntu Karaengta Ujung (yang menggantikan ayahnya menjadi raja), Andi Yusuf Daeng Patangnga Karaengta Malise dan Andi Maruddani Karaeng Bonto-Bonto.
Kerajaan – kerajaan (kekaraengan) kecil di Pangkep dipimpin oleh bate-bate’a yang masih punya hubungan kekerabatan langsung dengan keluarga Kerajaan Gowa sebagaimana halnya dengan Kerajaan Labakkang. Lain halnya dengan Segeri, kerajaan ini diperintah oleh raja – raja keturunan Luwu yang berkuasa di Kerajaan Tanete, disebabkan rakyat Segeri sendiri yang memintanya. Diantaranya, La Maddusila Karaeng Tanete yang memperanakkan La Patau, yang memperistri Besse Tungke, yang melahirkan putera – puteri, diantaranya La Sameggu Daeng Kalebbu. Beliau inilah yang pernah memimpin gerakan perlawanan rakyat terhadap Belanda sekitar tahun 1855 bekerjasama dengan Ambo Dalle, Putera La Rumpang dari Addatuang Tanete (sekarang Barru), Dg Siruwa dari Bontoa, Dulung Lamuru dari Bone dan beberapa raja kecil yang bertetangga dengan Segeri. La Sameggu Daeng Kalebbu waktu itu diadu domba dengan Raja Segeri V La Pakkanna, yang masih merupakan keluarga dekatnya. La Pakkanna digantikan oleh ‘La Paddare Daeng Manangkasi’ sebagai Raja Segeri ke VI. (Makalah Syaharuddin Kaseng, 1986).
Produk sistem kawin mawin Kerajaan Gowa dengan keluarga kerajaan – kerajaan kecil dalam wilayah Kerajaan Siang serta pengaruh Kerajaan Bone serta Kerajaan – kerajaan dalam wilayah semenanjung timur Sulawesi sebagai kerajaan – kerajaan yang pernah menancapkan pengaruhnya pada daerah yang sekarang dikenal sebagai Kabupaten Pangkep, yang membuat daerah ini dihuni oleh etnis Bugis Makassar dalam satu wilayah.

Sejarah Kabupaten Maros, SulSel

Pada awalnya, didaerah Maros hanya terdapat sebuah kerajaan yg cukup besar bernama Kerajaan Marusu dengan batas batas meliputi: bagian selatan berbatasan dgn kerajaan Gowa/Tallo,bagian utara berbatasan dengan Binanga Sangkara’ ( batas kerajaan Siang),bagian timur berbatsan dengan daerah pegunungan ( Lebbo’ Tangngae )dan pada bagian baratnya berbatasan dengan Tallang Battanga ( Selat Makassar ).
Kerajaan Marusu pada waktu itu,hidup berdampingan dengan damai dgn kerajaan kerajaan tetangga ,seperti gowa bone,luwu dll.keadaan tersebut, berlangsung terus menerus hingga masuknya intervensi kompeni belanda.seiring kekalahan kerajaan gowa/tallo dibawah pemerintahan I mallombassi dg mattawang karaeng bonto mangngape’ sultan hasanuddin oleh kompeni belanda dibawah pimpinan admiral speelman.
Dimana ,atas kekalahannya tersebut sultan hasanuddin terpaksa menandatangani suatu perjanjian perdamaian pada tgl18 november 1667 yg dinamakan ” cappaya ri bungaya ” atau ” perjanjian bungaya “.yg terdiri atas beberapa pasal, dan salah satunya mengatakan ” bahwa negeri negeri yg telah ditaklukan oleh kompeni dan sekutunya ,harus menjadi tanah milik kompeni sebagai hak penaklukan “.
Oleh karena itu, kerajaan marusu yg merupakan sekutu dr gowa yg berhasil ditaklukkan oleh kerajaan bone di bawah pimpinan arung bakke,arung appanang dan arung bila atas nama arung palakka yg merupakan sekutu dari kompeni,lmbat laun mulai dikuasai oleh kompeni belanda.
Puncaknya terjadi pd awal tahun 1700,tepatnya pd masa pemerintahan Kare yunusu sultan muhammad yunus karaeng marusu VII. dimana pd masa pemerintahan beliau,marusu tdk lagi menjadi suatu kerajaan yg besar, sebab oleh belanda ,marusu menjadi daerah jajahan dalam bentuk ” regentschap”dimana raja marusu hanyalah merupakan raja tanpa mahkota( onttrondevorsteen)
artinya”walaupun raja raja marusu berhak mengatur pemerintahannya sendiri dan diangkat sesuai garis keturunan dan secara adat marusu, namun pengankatan raja raja itu harus mendapat persetujuan dr pihak belanda.selain itu , kerajaan marusu yg tadinya cukup luas kini menjadi kerajaan kecil dgn tersisa 36 kampung yg mnejadi kekuasannya.dan pada bekas2 wilayahnya itu berdiri beberapa kerajaan kecil, seperti : kerajaan Bontoa,tanralili,turikale,simbang,raya dan lau’.
Melihat keadaan yg demikian Kare yunusu lalu menyerahkan tahta kepada La mamma dg marewa diwettae mattinroe ri samanggi yg merupakan keturunan dari I maemuna dala marusu adik kandung dari karaengta barasa sultan muhammad ali raja marusu VI ayahanda beliau yg diperisterikan oleh La patau matanna tikka sultan alimuddin idris raja bone mattinroe ri nagauleng.
Di masa pemerintahan La mamma dg marewa ini,beliau berusaha mengajak raja raja tetangga yg baru berdiri itu,untuk membentuk suatu wadah persatuan guna bersama sama saling bahu membahu dalam segala hal,terutama dalam rangka mengantisipasi segala macam gangguan / intervensi dari pihak pihak lain ,terutama dari pihak belanda.
Pada awalnya ,ajakan dari La mamma dg marewa ini ,ditolak oleh raja2 tetangga,karena menganggap itu adalah akal akalan La mamma saja untuk menghuasai kembali wilayah marusu yg sudah terpecah pecah itu.namun,berkat diplomasi yg baik .akhirnya terbentuklah suatu wadah persatua yg bernama ” TODDO LIMAYYA RI MARUSU ” ( persatuan adat lima kerajaan ). ,terdiri atas; marusu,simbang,bontoa,tanralili,turikale,dan raya.
1.KERAJAAN MARUSU
Berdiri pada sekitar abad ke 15 oleh seorang raja yg diyakini sebagai seorang tumanurung bergelar ” karaeng loe ri pakere “.
Berdasarkan lontara patturioloanna tu marusuka ,beliau ini tidak mempunyai keturunan dan nama isterinya juga tdk diketahui,namun dlm lontara tersebut menyebutkan ,bahwa beliau mempunyai seorang putri angkat yg juga merupakan seorang tumanurung bergelar tumanurunga ri pasandang.yg lalu dikawinkan dengan seoarang timanurung dari daerah luwu bergelar” tumanurung ri asa’ang.dan melahirkan seorang putra yg bernama i sangaji ga’dong yg setelah dewasa naik tahta menjadi karaeng marusu II menggantikan karaeng loe ri pakere.
ketika karaeng tumapa’risika kallonna raja gowa IX yg memerintah sekitar tahun 1510-1546melakukan eksvansi perluasan wilayah dgn menyerang dan menguasai negeri negeri sekitarnya, kerajaan marusupun tak luput dari serangan tersebut.namun, dalam serangan pertama tersebutberhasil di bendung oleh laskar laskar kerajaan marusu sehingga laskar laskar gowa harus pulang dgn tangan hampa.tetapi,pada serangan berikutnya laskar laskar marusu kesulitan untuk membendungnya yg mana pada akhirnya terjadi traktat persahabatan antara karaeng loe ri pakere raja marusu I dgn karaeng tumapa’risi kallonna raja gowa IX.dan semnjak saat itulah marusu menjadi sekutu dan sahabat dari kerajaan gowa.
Namun,pada masa pemerintahan i mappasomba dg nguraga karaeng patanna langkana tumenanga ribuluduayya raja marusu IV,kerajaan marusu justru mengangkat senjata melawan kerajaan gowa.ini dikarenakan ipar beliau I mangngayoang berang karaeng pasi raja tallo III yg memperisterikan adik beliau I pasilemba tu mammalianga ri tallo berperang melawan gowa. sehingga atas dasar kekeluargaan I mappasomba dg nguraga terpaksa berdiri dipihak tallo.yg mana pada akhirnya peperangan ini berakhir dgn damai yg melahirkan suatu sumpah mengatakan ” iya iyanamo ampasiewai gowa na tallo iyamo ricalla dewata ” artinya ” barang siapa yg memperselisihkan gowa dan tallo akan dikutuk oleh yg maha pencipta ”
Semenjak saat itu tiada lagi peperangan antara gowa dan tallo ,bahkan timbul tradisi raja raja gowa menjadi raja di gowa dan raja raja tallo menjadi tumabbicara butta ri gowa ( mangkubumi ) .sedangkan kerajaan marusu tetap menjadi sekutu dan sahabat dr gowa yg senantiasa membantu gowa dalam setiap eksvansi perluasan wilayah yg dilakukan oleh kerajaan gowa.
2.KERAJAAN TANRALILI
Tanralili berasal dari kata ” tenri dan lili ” yg berarti tk dapat ditundukkan, dikatakan demikian karena daerah ini terkenal akan wataknya yg keras dan pemberani.
Didirikan pertama kali oleh bangsawan bone bernama la mappaware dg ngirate batara tanralili bulu’ ara’na bulu YG MERUPAKAN KETURUNAN DARI lA PATAU MATANNA TIKKA SULTAN ALIMUDDIN IDRIS MATTINROE RI NAGA ULENG RAJA BONE XVI. pada sekitar tahun 1700.
3.KERAJAAN TURIKALE
Berdiri pd sekitar tahn 1700 oleh I mappiare dg mangngiri putra raja gowa / tallo i mappau’rangi karaeng boddia sultan sirajuddin.
dikatakan turikale ( orang dekat/kerabat dekat )sebab,bangswan yg pertama kali membuka derah ini adalah putra raja gowa sendiri.
Namun pendapat kedua mengatakan , behwa penamaan turikale, dikarenakan raja raja yg memerintah di turikale mejalin hubungan yg dekat dengan pihak belanda, namun pendapat ini banyak mendapat tentangan, sebab tdk semua raja raja turikale yg menjalin hubungan yg dekat dgn belanda.bhkan banyak diantanya yg sangat anti terhadap belanda.
4.KERAJAAN SIMBANG
Dikatakan simbang ( batas ) sebab,terletak antara kerajaan gowa dan bone.namun menurut A fachri makkasau dlm bukunya berjudul ” kerajaan kerajan di maros dalam lintasan sejarah ” mengatakan bhwa ” simbang berasal dari kata ” sembang ” yg artinya ” menggantungkan di bahu . dikatakan demikian sebab, pada saat karaeng ammallia butta pertama kali datang menbuka daerah ini, beliau menggantungkan regelia/kalompoang yg dibawanya dari gowa di bahunya , sehingga rkyat setempat memberinya gelar karaeng sembang, yg lalu berubah bunyi menjadi ” simbang ”
Kerajaan ini berdiri pada sekitar awal tahn 1700 oleh la pajonjongi petta sanrimana belo karaeng ammallia butta ri marusu yg merupakan bangsawan gowa bone ,putra dari la pareppa tosappewali sultan ismail tumenanga nga ri somba opu
5.KERAJAAN BONTOA
Berdiri pada tahun 1700 oleh I mannyarrang seorang bangsawan dr daerah bangkala putra dari I pasairi dg mangngasi karaeng labbua tali bannangna raja bangkala dari isterinya I daeng takammu karaeng bili’ tangngayya putri dari I monriwagau daeng bonto karaeng lakiung tunipallangga ulaweng raja gowa X ( 1546-1565)
Muh aspar ddalam artikelnya ,berjudul ” riwayat gallarang bontoa ” menulis bahwa , daerah ini sebelumnya merupakan wilayah yg dikusai oleh karaeng marusu,sebagaimana yg diriwayatkan pleh J.A.B. Van De Broor tentang Randji silsilah regent Van bontoa ( 1928 ). yg mana beliau meriwayatkan I mannyarrang sebagai utusan dr raja gowa untuk memperluas wilayah kekuasaan kerajaan gowa.sehingga, karaeng marusu mempersilahkan I mI manyarrang membuka daerah baru yg mnjadi kekuasaan gowa.namun, dalam lontara sejarah karaeng loe ri pakere yg di tulis andi syahban masikki,1889 oleh W cumming reppaading the histoies of naros choronicle tdk menempatkan bontoa sebagai wilayah yg dikuasai marusu.
6.KERAJAAN LAU’
Berdiri pd sekitar tahun 1800 oleh La abdul wahab pagelipue dg mamangung mattinroe ri laleng tedong putra dari La mauraga dg malliungang datu mario ri wawo
,cucu dari WE tenri leleang sultanah aisyah datu tanete
pajung luwu XXVI myangattinroe ri soreang.diperisterikan oleh La malliongang datu limpmattinroe ru sapirie.pajung luwu XXVI mattinroe ri soreang yg diperisterikan olehusu.(Amir Al-Maruzy)

Sejarah Kabupaten Wajo, Sengkang, SulSel

Kabupaten Wajo adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sengkang. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.056,19 km² dan berpenduduk sebanyak kurang lebih 400.000 jiwa.
Wajo berarti bayangan atau bayang bayang (wajo-wajo).Kata Wajo dipergunakan sebagai identitas masyarakat baru 605 tahun yang lalu yang merdeka dan berdaulat dari kerajaan-kerajaan besar pada saat itu. Bupati Wajo: Drs.Andi Burhanuddin Undru,MM
Di bawah bayang-bayang (wajo-wajo=bugis)pohon bajo diadakan kontrak sosial antara rakyat dan pemimpin adat dan bersepakat membentuk kerajaan wajo Perjanjian itu diadakan di sebuah tempat yang bernama Tosora yang kemudian menjadi ibu kota kerajaan Wajo.
Ada versi lain tentang terbentuknya Wajo yaitu kisah We Tadampali seorang putri dari kerajaan Luwu yang diasingkan karena menderita penyakit kusta. beliau dihanyutkan hingga masuk daerah tosora. Daerah itu kemudian disebut majauleng berasal dari kata maja (jelek/sakit) oli'(kulit. Konon kabarnya beliau dijilati kerbau belang di tempat yang kemudian dikenal sebagai sakkoli (sakke'=pulih ; oli = kulit) sehingga beliau sembuh.
Saat beliau sembuh, beserta pengikutnya yang setia ia membangun masyarakat baru. Sehingga suatu saat datang seorang pangeran dari bone (ada juga yang mengatakan soppeng) yang beristirahat didekat perkampungan we tadampali. Singkat kata mereka kemudian menikah dan menurunkan raja-raja wajo Wajo adalah sebuah kerajaan yang tidak mengenal sistem to manurung sebagai mana kerajaan kerajaan di sulawesi selatan umumnya. Tipe kerajaan wajo bukanlah feodal murni tapi kerajaan elektif atau demokrasi terbatas.
Dalam sejarah perkembangan kerajaan wajo, wajo mengalami masa keemasan pada zaman La tadampare puang rimaggalatung Arung Matowa Wajo ke-6 pada abad 15. Islam diterima sebagai agama resmi pada tahun 1610 saat Arung Matowa Lasangkuru Patau Mula Jaji Sultan Abdurrahman memerintah. Hal itu terjadi setelah Gowa, Luwu dan Soppeng terlebih dahulu memeluk Islam.
Pada abad 16 dan 17 terjadi persaingan antara kerajaan makasar (Gowa tallo) dengan kerajaan bugis (Bone, Wajo dan Soppeng) membentuk aliansi tellumpoccoe untuk membendung ekspansi gowa Aliansi ini kemudian pecah saat Wajo berpihak ke Gowa dengan alasan Bone dan Soppeng berpihak ke belanda. Saat gowa dikalahkan oleh armada gabungan bone, soppeng, voc dan buton, Arung matowa wajo pada saat itu La Tenri Lai To Sengngeng tidak ingin menandatangani perjanjian Bungayya.
Akibatnya pertempuran dilanjutkan dengan drama pengepungan wajo, tepatnya benteng tosora selama 3 bulan oleh armada gabungan bone dibawah pimpinan Arung Palakka.
Setelah wajo ditaklukkan, tibalah wajo pada titik nadirnya. Banyak orang wajo yang merantau meninggalkan tanah kelahirannya karena tidak sudi dijajah.
Hingga saat datangnya La Maddukkelleng Arung Matowa Wajo, Arung Peneki, Arung Sengkang, Sultan Pasir beliau memerdekakan wajo. Sehingga beliau mendapat gelar (Petta Pamaradekangngi Wajo) tuan yang memerdekaakan wajo.
Arung Matowa Wajo masih kontroversi, versi pertama pemegang jabatan arung matowa adalah Andi Mangkona Datu Soppeng sebagai arung matowa wajo ke-45 setelah beliau terjadi kelowongan hingga wajo melebur ke Republik versi kedua hampir sama dengan pertama, tapi Ranreng Bettempola sebagai legislatif mengambil alih jabatan arung matowa (jabatan eksekutif) hingga melebur ke republik versi ketiga setelah lowongnya jabatan arung matowa, maka Ranreng Tuwa (H.A. Ninnong) sempat dilantik menjadi pejabat arung matowa dan memerintah selama 40 hari sebelum kedaulatan wajo diserahkan kepada gubernur sulawesi saat itu, bapak Ratulangi demikianlah sejarah wajo hingga melebur ke republik ini hingga kemudian ditetapkan sebagai sebuah kabupaten sampai saat ini.
Kabupaten Wajo dulunya terdiri dari 10 kecamatan, akan tetapi sejak tahun 2000 terjadi pemekaran hingga saat ini terdapat 14 kecamatan.

Suku Makassar

Suku Makassar adalah nama Melayu untuk sebuah etnis yang mendiami pesisir selatan pulau Sulawesi. Lidah Makassar menyebutnya Mangkassara' berarti Mereka yang Bersifat Terbuka.
Ujungpandang atau Ujung Pandang adalah nama lain untuk kota Makassar dan dipakai dari kira-kira tahun 1950-an sampai tahun 2000.
Alasan untuk mengganti nama Makassar menjadi Ujungpandang adalah alasan politik, antara lain karena Makassar adalah nama sebuah suku bangsa padahal tidak semua penduduk kota Makassar adalah anggota dari etnik Makassar.
Nama Makasar berasal dari sebuah kata dalam bahasa Makassar "mangkasara" yang berarti yang menampakkan diri atau yang bersifat terbuka.
Etnis Makassar ini adalah etnis yang berjiwa penakluk namun demokratis dalam memerintah, gemar berperang dan jaya di laut. Tak heran pada abad ke-14-17, dengan simbol Kerajaan Gowa, mereka berhasil membentuk satu wilayah kerajaan yang luas dengan kekuatan armada laut yang besar berhasil membentuk suatu Imperium bernafaskan Islam, mulai dari keseluruhan pulau Sulawesi, kalimantan bagian Timur, NTT, NTB, Maluku, Brunei, Papua dan Australia bagian utara. Mereka menjalin Traktat dengan Bali, kerjasama dengan Malaka dan Banten dan seluruh kerajaan lainnya dalam lingkup Nusantara maupun Internasional (khususnya Portugis). Kerajaan ini juga menghadapi perang yang dahsyat dengan Belanda hingga kejatuhannya akibat adudomba Belanda terhadap Kerajaan taklukannya.
Berbicara tentang Makassar maka adalah identik pula dengan suku Bugis yang serumpun. Istilah Bugis dan Makassar adalah istilah yang diciptakan oleh Belanda untuk memecah belah kedua etnis ini. Hingga pada akhirnya kejatuhan Kerajaan Makassar pada Belanda, segala potensi dimatikan, mengingat Suku ini terkenal sangat keras menentang Belanda. Dim anapun mereka bertemu Belanda, pasti diperanginya. Beberapa tokoh sentral Gowa yang menolak menyerah seperti Karaeng Galesong, hijrah ke Tanah Jawa memerangi Belanda disana. Bersama armada lautnya yang perkasa, memerangi setiap kapal Belanda yang mereka temui.
Sejarah Makassar masih sangat panjang. Generasi demi generasi yang terampas harga diri dan kepercayaan dirinya sedang bangkit bertahap demi bertahap sambil berusaha menyambung kebesaran nama Makassar, "Le'ba Kusoronna Biseangku, Kucampa'na Sombalakku. Tamammelokka Punna Teai Labuang"
"Takunjunga' bangung turu', Nakugunciri gulingku', Kuallena tallanga na tolia..."

3 Pelajaran Penting Dalam Periode Reformasi Konstitusi di Indonesia

Dalam periode reformasi konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dari sekian banyak hal-hal baru yang terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) dasawarsa reformasi konstitusi, terdapat 3 (tiga) pelajaran penting yang sangat signifikan terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga peran ini kelak di kemudian hari mempunyai pengaruh yang besar terhadap ketatanegaraan Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan dinamika peraturan perundang-undangan.
Suksesi Kepemimpinan Secara Damai
Periode Mei 1998 merupakan salah satu tahapan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yang sangat signifikan dan mempunyai pengaruh yang besar bagi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di kemudian hari. Pada periode Mei 1998 inilah sesungguhnya merupakan detik-detik terakhir kepemimpinan Presiden Soeharto, hingga akhirnya beliau mengumumkan “pernyataan berhenti” pada tanggal 21 Mei 1998.
Undang-Undang Dasar yang berlaku pada saat itu adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD) sebelum amandemen. Pasal 8 UUD menyebutkan bahwa “jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya”. Jika kita melakukan analisis terhadap ketentuan Pasal 8 UUD 1945 ini maka hanya ada 3 (tiga) kemungkinan atau alasan berakhirnya jabatan seorang Presiden Republik Indonesia, yakni mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Argumentasi yang paling memungkinkan pada saat itu untuk mengakhiri jabatan Presiden Republik Indonesia adalah “berhenti”. Namun, yang menjadi kendala saat itu adalah Presiden Soeharto tidak mungkin menyampaikan pernyataan berhenti di depan sidang istimewa MPR sebagaimana yang lazim dilakukan di gedung MPR/DPR pada kondisi normal karena Gedung DPR/MPR pada waktu itu sudah diduduki oleh massa dan mahasiswa.
Pada saat itulah, Profesor Yusril Ihza Mahendra mengusulkan kepada Presiden Soeharto, dengan alasan keadaan yang darurat, agar menyatakan (declare) berhenti secara sepihak tanpa laporan pertanggungjawaban dan/atau persetujuan pihak manapun. Presiden Soeharto setuju dengan pilihan kebijakan ini demi stabilitas nasional dan akhirnya diucapkanlah pernyataan berhenti tersebut pada tanggal 21 Mei 1998. Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan presiden, Pasal 8 UUD mengatur bahwa Wakil Presiden secara otomatis menjadi Presiden.
Namun, secara prosedural, masih terdapat kendala yakni bahwa menurut Tap MPR Nomor VII tahun 1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia berhalangan, Wakil Presiden mengucapkan sumpah di hadapan DPR. Jika hal itu tidak dapat dilakukan maka dilakukan di depan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Saadilah Mursyid selaku Menteri Sekretaris Negara kemudian menghubungi Sarwata selaku Ketua Mahkamah Agung agar hadir di Istana Merdeka guna menyaksikan pernyataan berhenti Presiden Soeharto dan pengucapan sumpah Wakil Presiden B.J.Habibie menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke-3. Skenario ini pada akhirnya juga diakui sah dan konstitusional oleh Mahkamah Agung.
Pengalaman pada suksesi kepemimpinan nasional tahun 1998 menjadi salah satu pelajaran yang sangat berharga bagi kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, sehingga pengaturan mengenai berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dan segala konsekuensinya termasuk salah satu materi muatan konstitusi yang diubah dalam amandemen undang-undang dasar.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945) mengatur bahwa Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Pengaturan dalam Pasal 8 ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 secara umum sama dengan Pasal 8 UUD, hanya saja Pasal 8 ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 menambahkan kata “diberhentikan” dan mengganti frase “...sampai habis waktunya” dengan “...sampai habis masa jabatannya”. Dengan adanya penambahan kata “diberhentikan” maka UUDNRI Tahun 1945 membedakan secara tegas istilah “berhenti” dan “diberhentikan” sebagai alasan berakahirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Adapun penggantian frase “...sampai habis waktunya” dengan “...sampai habis masa jabatannya” bertujuan agar lebih jelas maksudnya karena habisnya masa jabatan lebih terukur waktunya, sedangkan habisnya masa waktu tidak jelas ukuran waktunya.
Salah satu kemajuan yang ada dalam UUDNRI Tahun 1945 jika dibandingkan dengan UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah adanya pengaturan mengenai konsekuensi dari berakhirnya masa jabatan Presiden. Selain itu, Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 mengatur pula solusi terhadap kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan Wakil Presiden serta kondisi jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Substansi ini tidak ada dalam UUD 1945 sebelumnya.
Pasal 8 ayat (2) UUDNRI Tahun 1945 mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. Dengan adanya ketentuan ini maka jabatan Wakil Presiden juga tidak boleh kosong. Presiden secara konstitusional diwajibkan untuk secara subyektif menentukan 2 (dua) orang calon wakil presiden (pengganti) yang selanjutnya nanti dipilih oleh anggota MPR untuk menjadi seorang Wakil Presiden. Pengaturan substansi Pasal 8 ayat (2) UUDNRI Tahun 1945 ini juga meliputi kondisi kekosongan jabatan Wakil Presiden yang terjadi dalam hal sang Wakil Presiden telah dilantik menjadi Presiden karena sang Presiden (sebelumnya) mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Pasal 8 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, Pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya. J
ika kita mengambil contoh kasus Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 maka dalam hal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden Republik Indonesia dan Boediono selaku Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan dan setelah Pelaksana Tugas Kepresidenan melaksanakan tugasnya selama 30 (tiga puluh) hari maka MPR tidak mempunyai pilihan lain selain memilih pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto atau pasangan M. Jusuf Kalla-Wiranto untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Skenario suksesi kepemimpinan nasional secara damai pada tahun 1998 juga di kemudian hari menjadi inspirasi lahirnya Pasal 9 ayat (2) UUDNRI 1945 yang mengatur bahwa “Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung”.
Memberantas Terorisme melalui Peraturan Perundang-undangan
Dengan menggunakan kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 22 UUDNRI Tahun 1945, Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 18 Oktober 2002 menetapkan:
1. Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; dan
2. Perppu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakukan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002.
Alinea ke-IV Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia diamanatkan untuk selalu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk melaksanakan amanat tersebut, dalam Keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Profesor Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Kehakiman dan HAM RI atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dikemukakan bahwa terorisme adalah suatu kejahatan yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga pemberantasannya tentulah tidak dapat menggunakan cara-cara yang biasa sebagaimana menangani tindak pidana biasa (ordinary crimes) seperti pencurian, penganiayaan, dan sebagainya. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keselamatan bangsa dan negara, memandang perlu untuk segara mungkin memiliki landasan hukum yang kokoh dan komprehensif untuk memberantas tindak pidana terorisme.
Berdasarkan Pasal 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2002 maka ketentuan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinyatakan berlaku terhadap peristiwa peledakan bom yang terjadi di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002. Hal ini jelas merupakan suatu pemberlakuan surut yang umumnya sangat ditentang dalam banyak teori hukum pidana.
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dijamin sebagai salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan Pasal 28I ayat (1) UUDNRI Taun 1945. Namun, pasal kunci dari seluruh pengaturan dan pelaksanaan HAM di Indonesia sejatinya adalah Pasal 28J ayat (2) UUDNRI Tahun 1945, sehingga jika kita mengacu pada maksud (original intent) pembentuk UUDNRI Tahun 1945 maka jelaslah bahwa sejatinya pengaturan dan pelaksanaan HAM di Indonesia dapat dibatasi. Sistematika pengaturan mengenai HAM dalam UUDNRI Tahun 1945 ini sejalan dengan sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of Human Rights yang juga menempatkan substansi pembatasan hak asasi manusia dalam Pasal 29 ayat (2) sebagai pasal penutup. Dalam pergaulan internasional, secara yuridis juga diakui bahwa penegakan hak asasi manusia (HAM) merupakan suatu konsep yang dalam implementasinya tidak bersifat absolut, setidaknya dalam Pasal 29 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights dan Pasal 8 Deklarasi Cairo Mengenai Hak-hak Asasi Islami yang diselenggarakan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Dalam sejarah konstitusionalisme Indonesia, baik dalam UUD 1945 sebelum Perubahan, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD 1945 sesudah Perubahan, nampak jelas adanya kecenderungan untuk tidak memutlakkan hak asasi manusia, dalam arti bahwa dalam hal-hal tertentu, atas perintah konstitusi, hak asasi manusia dapat dibatasi oleh suatu undang-undang.
Kembali ke dalam konteks pemberantasan tindak pidana terorisme, Pemerintah Republik Indonesia sangat prihatin atas banyaknya korban dan meluasnya dampak sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional yang ditimbulkan akibat dari peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002. Oleh karena itu, dengan pertimbangan bahwa terorisme digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sekaligus juga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) serta demi kadilan (balance principle of justice) dan pertimbangan-pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2) UUDNRI Tahun 1945 maka Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu diberlakusurutkan namun hanya terbatas untuk diterapkan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap para pelaku peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 dan tidak untuk kasus-kasus yang lain yang menjadi ruang lingkup pengaturan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002.
Peran dan posisi Profesor Yusril Ihza Mahendra dalam konteks ini juga tidaklah ringan karena selain menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM RI, beliau juga merupakan salah satu pimpinan partai Islam. Selain telah tercantum dalam Keterangan Pemerintah, Profesor Yusril Ihza Mahendra juga berperan aktif mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam berbagai forum pada waktu itu terkait dengan tindak pidana terorisme bahwa Perppu tersebut tidaklah ditujukan mengkriminalisasi para tokoh Islam “garis keras” dengan statement tegas bahwa “tidak mungkin Pemerintah akan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan mayoritas penduduk negaranya”. Selain itu, ditegaskan pula bahwa Perppu ini bukanlah “reinkarnasi” dari Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.

Mewujudkan Peradilan Satu Atap
Prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak dapat dilepaskan dari pengaruh ajaran Montesquieu mengenai tujuan dan perlunya “pemisahan” kekuasaan yaitu untuk menjamin adanya dan terlaksananya kebebasan politik (political freedom) setiap warganegara[1]. Dalam perkembangan penerapannya di Indonesia, ajaran Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan dikembangkan menjadi pemisahan kekuasaan (distribution of powers) yang menekankan adanya pemisahan fungsi saling kontrol (checks and balances) antara berbagai cabang penyelenggara negara dengan tetap mempertahankan prinsip kekuasaan yang merdeka.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan salah satu tonggak baru dalam sejarah peradilan Republik Indonesia karena dengan undang-undang tersebut maka berlakulah sistem peradilan satu atap (one roof system). Kemerdekaan kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 204 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Pengertian “merdeka” dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUDNRI Tahun 1945.
Reformasi pada dasarnya merupakan suatu gerakan moral dan kultural (moral and cultural movements) untuk menegakkan kembali prinsip-prinsip negara hukum menurut UUDNRI Tahun 1945 dengan menempatkan hukum sebagai sesuatu yang supreme dalam kehidupan bersama sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pemisahan kekuasaan yang tegas antara fungsi kekuasaan eksekutif dan yudikatif sejatinya merupakan kehendak rakyat Indonesia sejak lama yang kemudian tercermin dalam Tap MPR-RI Nomor X/MPR/1998. Pemerintah menyadari sepenuhnya kehendak rakyat yang tercermin dalam Tap MPR tersebut, yang menginginkan terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, dalam Tap MPR tersebut, khususnya BAB C (Hukum), ditegaskan perlunya reformasi di bidang hukum untuk mendukung penanggulangan krisis di bidang hukum. Salah satu amanat dalam Tap MPR tersebut yang harus dijalankan adalah “pemisahan yang tegas antara fungsi kekuasaan eksekutif dan fungsi kekuasaan yudikatif.”
Pemisahan ini dilaksanakan dengan mengalihkan organisasi, administrasi, dan finansial badan-badan peradilan yang semula di bawah departemen-departemen yang bersangkutan menjadi di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Hal tersebut disebabkan karena dalam perjalanan waktu lebih dari tiga dasawarsa terbukti pelaksanaan “kekuasaan kehakiman yang merdeka” itu ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan baik, dimana terdapat indikasi berbagai penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peradilan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman diatur bahwa peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. secara organisatoris, administratif, dan finansial ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan. Untuk Mahkamah Agung, memang daitur bahwa Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi, dan keuangan tersendiri. Namun, penentuan organisasi, administrasi dan keuangan Sekretariat Mahkamah Agung itu dilakukan oleh Pemerintah dengan bahan-bahan yang disampaikan oleh Mahkamah Agung.
Dengan pengaturan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, pada masa itu muncul pameo di masyarakat bahwa “hakim itu ‘kepala’nya ada di Mahkamah Agung, namun ‘perut’nya ada di Pemerintah”.
Kebijakan yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman itu kemudian diubah dengan sistem peradilan satu atap (one roof system) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Dalam perkembangannya, saat ini Undang-Undang 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman diganti dengan Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar untuk melakukan penataan sistem peradilan yang terpadu guna mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa dan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut UUDNRI Tahun 1945.
Demikianlah 3 (tiga) pelajaran penting dari sekian banyak pelajaran yang dapat diambil dalam dinamika ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya pada periode reformasi konstitusi. Ketiga pelajaran ini dapat kita rasakan sekarang dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Momentum suksesi kepemimpinan nasional 1998 memberikan pelajaran bahwa alasan dan prosedur suksesi kepemimpinan menjadi sangat penting guna menjaga stabilitas nasional.
Selanjutnya, dukungan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan suatu pilihan politik yang sangat berani dan progresif, meskipun di kemudian hari dan hingga saat ini hal ini masih terus menjadi bahan diskusi yang tidak pernah mati.
Terwujudnya peradilan satu atap (one roof system) juga merupakan salah satu perkembangan ketatanegaraan yang sangat signifikan dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia, karena terbukti selama lebih dari 3 (tiga) dasawarsa hal ini belum sempat diwujudkan oleh para penguasa dan ahli hukum pada masa sebelumnya.
Amandemen UUDNRI Tahun 1945 bukanlah hasil akhir dari proses reformasi konstitusi, melainkan hanya sebuah tahapan untuk semakin mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945.